Terkini

  • Jelajahi

    17 Agustus 2024 4S Abdurrahman Al-qur Amran Sulaiman Anak Mudana NU Andalan Hati Andi Hindi Tongkeng Annaba Inte'l Annabannae Annur APDESI aplikasi ASN Netral Asuransi ATP Babinsa Badik Bale Tokke Banjir Bantuan Hukum Baranti Bawaslu Bawaslu sidrap Belawa Bencana Berbagi Berita Berita Pilihan Berita Utama Betao Bila Bilokka bodygrid Bone BPBD BPJS BRI BSPS Buku Cenrana Bulo Bumdes Bupati CFD Cipotakari Daerah Dandim Desa Desa Batu Desa Kalempang Desa Kalosi Desa zaman Disabilitas Doata Doktor Dongi Donor Darah DPP DPRD Dua Pitue Ekonomi Entertainment Event Faktanews1PLUS Fashion Fatma Fatmawati Rusdi Futsal G 20 G20 Gardu Induk Gerindra Golkar H. mashur H. Nasyanto H. Syaharuddin Alrief H.Mashur Haji HamasMo Harlah Headline HIPMI HIPSI Hukum HUT RI HUT TNI IAI Inspektur Jakarta Jamsostek Jokowi jubir kades Kajari Kalempang Kampanye Kanaah Karutan Kasus Keagamaan Kebakaran Kejari Kejurnas Kementan RI Kesehatan Kim Festival Kodim Sidrap KOLOM KONI KPU Kriminal Kriminal. Kriminalitas KumHam Kupang Lagading Lapas IIA Parepare Lawowoi Listrik Lomba Makassar Mario Maros Masjid Akbar Syam mattirotasi Maulid Menag Menag RI milenial Mini Soccer Mitra Bulog Motor motor fiktif MPC PP Sidrak Mr. Lombenk MTQ Muhammadiyah music to Riolo Musik Musorkab Nabi Muhammad Narkoba NasDem Nasional NasionalJakarta Nataru Netralitas ASN news Nomor Urut NTT Nurkanaah Nyala Water Olahraga Otomotif PAC Padang Loang Alau Padangloang Padangloang Alau Pancalautang pangkep Panreng Panwascam Panwaslu Parepare Partai Golkar paslon Passeno PBB PDIP Pejuang pemda Pemdes Pemerintahan PEMKAB Pemkab Sidrap Pemuda Pancasila Pendaftaran Pendidikan Penipuan Onlin pentahelix Penyuluhan Hukum Perguruan Tinggi Peristiwa Pertanian Perum Bulog Piala Dunia Pikada Pilgub Pilkada pilkada Sidrap Pinrang Pisbakum Peradri Pinrang Pj Bupati pj Gubernur Sulsel PKB Plat Merah PLN PMB PTKIN Polda Sulsel Polisi Polisi preaisi Polisi Presisi Politik Polres Polres Sidrap Polri Polri presisi Polsek Poltik pos Posbakum Peradri Pinrang PPDI PPP Prabowo Presiden Presiden Prabowo Presisi Polri Princess Salon Propil Puncak Bila Raker Rappang Rektor Repro RJPD Rumah BUMN Rusman Katoe Rutan Sabung Ayam SAR SAR-Kanaah Satnarkoba Satreskrim SD Sekolah Binaan sembako Sengkang sidrap Sik kuale Sispam Kota siswa SMPN 1 Dua Pitue SOP Sorot sorotan Sosial Sosok Sport Syaharuddin Alrief Tangerang Tennis Terkini Terpopuler terpopuler sidrap terpopuler video sidrap TMMD TNI Topik Terpopuler Travel Truk Umrah UMS Rappang Utama Video Videos Wajo warga Wattang Pulu Wisata Zudan Arif
    Copyright © metrolacak.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sabu Seberat Gula Pasir, Jejaknya Terhubung Soppeng dan Bone

    Redaksi Metrolacak
    Selasa, 17 Juni 2025, Selasa, Juni 17, 2025 WIB Last Updated 2025-06-16T17:17:12Z
    banner 500x500


    Metrolacak.com, SOPPENG – Ukurannya kecil, tak lebih berat dari sejumput gula pasir. Tapi sabu-sabu yang dibawa dua pria ini menyimpan jejak lintas batas kabupaten, membentuk benang merah distribusi gelap yang tidak bisa diremehkan.


    Adalah MAS dan AR—dua nama yang kini tengah berhadapan dengan ancaman hukuman berat, usai diciduk Satres Narkoba Polres Soppeng dalam operasi malam di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Sabtu (14/6/2025).


    MAS, warga lokal, ditangkap lebih dulu. Dari tangannya ditemukan 0,46 gram sabu dan satu ponsel Realme 11. Ia mengaku membeli sabu itu seharga Rp700 ribu dari AR, rekannya di Kampung Tobenteng, Bone. Polisi lalu bergerak cepat ke Bone, menangkap AR yang menyimpan 1,22 gram sabu dan satu unit Oppo A53.


    Yang menarik, sabu ini bukan sekadar ‘barang dagangan biasa’. MAS diketahui rutin menyasar pembeli di wilayah Soppeng, sementara AR menargetkan wilayah Bone. Distribusi lintas wilayah inilah yang membuat kasus ini bukan sekadar penangkapan, melainkan juga potongan dari peta perdagangan narkotika antar-kabupaten.


    Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menyebut operasi ini sebagai bentuk nyata perang terhadap narkoba tanpa tebang pilih.


    “Siapa pun yang terlibat, sekecil apa pun perannya, akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang untuk kompromi,” tegasnya.


    Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


    Meski jumlah sabu yang disita terbilang kecil, arah distribusinya memunculkan kekhawatiran tersendiri. Para pelaku tak lagi beroperasi dalam radius satu kecamatan atau kota. Jaringan mereka lentur—menyebar lewat relasi antar-daerah, bahkan mungkin antarprovinsi jika tidak dicegah sejak awal.


    Pegiat Anti Narkoba Muhammad Ahlan, menyebut fenomena ini sebagai tanda meningkatnya mobilitas pelaku.


    “Yang ditangkap bukan kartel besar, tapi merekalah yang membuka pintu masuk. Bila dibiarkan, jaringan kecil ini akan tumbuh jadi simpul besar,” ungkapnya.


    Yang unik dari kasus ini adalah reaksi warga. Bukannya hanya menonton atau takut, masyarakat di Abbanuange justru mulai membentuk sistem penjagaan kampung mandiri. Pos ronda kembali hidup, dan Bhabinkamtibmas aktif menyuarakan bahaya narkoba lewat pengajian dan kegiatan pemuda.


    Seolah menjadi refleksi: narkoba bukan hanya musuh negara, tapi musuh keluarga. Dan upaya memeranginya tak cukup dari markas polisi, tapi juga dari pekarangan rumah kita sendiri.(*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini